Terkait Penjemputan Paksa Lukas Enembe, Mahfud MD: Pada Saatnya Pasti Harus Dilakukan
Hukum | 23 September 2022, 20:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penjemputan paksa Lukas Enembe dimungkinkan jika saatnya sudah harus dilakukan.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Namun penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka memancing reaksi keras dari sejumlah masyarakat Papua yang melakukan pembelaan.
Mengenai hal ini, Mahfud MD mengakui pemerintah dulu bersikap politis agar tidak terjadi keributan. Namun sekarang, ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.
"Ya kita terus terang, dulu itu politis, yang sekarang enggak politis. Dulu ditunda-tunda karena politis saja biar tidak ribut, biar kalem. Dan sekarang tidak politis lagi kita tegakkan saja hukumnya karena arah kita ke situ," ujar Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Terkait keamanan di Papua jika Lukas Enembe mendatangi KPK, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah telah membagi tugas kepada pihak-pihak terkait.
"Itu nanti akan ditangani pemerintah, ada aparat keamanan, kemudian ada yang memanggil dan mengamankan. Itu sudah bagi-bagi tugas," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Lukas Enembe akan Diperlakukan Baik Sesuai Aturan Hukum jika Mau Datang ke KPK
"Tapi tentu harus ada prosedurnya, tidak bisa kalau ada orang berkumpul lalu diselesaikan semua. Pelan-pelan melalui pendekatan."
Sementara saat ditanya apakah ada kemungkinan Lukas Enembe akan dijemput secara, Mahfud MD menjawab, "Pada saatnya pasti harus dilakukan."
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV