Jadi Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara
Hukum | 23 September 2022, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut dijatuhkan seusai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus digaan suap penanganan perkara di MA.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara tersebut agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya," ujar Zahrul dalam jumpa pers bersama KPK dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Zahrul mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat Sudrajad. Namun di sisi lain, dia mengapresiasi KPK yang telah membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan.
Dia juga menuturkan, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Zahrul menambahkan pihaknya siap membantu lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini seterang-terangnya.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Penanganan Perkara MA
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan beri data-data kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).
OTT tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV