Kronologi OTT KPK yang Seret Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap Perkara
Hukum | 23 September 2022, 13:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satunya yakni Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Sudrajad diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi OTT KPK kasus suap hakim MA ini berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Baca Juga: Detik-detik Hakim Agung Sudrajad ke KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Informasi tersebut didapat KPK pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Selang beberapa waktu, Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," ujar Firli saat jumpa pers Jumat (23/9/2022).
Firli menambahkan seorang pegawai MA Albasri datang ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Uang tersebut diduga menjadi bagian komisi pengurusan perkara.
Baca Juga: MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK
Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV