> >

Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga

Sapa indonesia | 26 September 2018, 19:50 WIB

Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang. Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.

Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.

Namun, beberapa rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, menilai aturan ini mempersulit warga. Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Ahmad Yani Surabaya.

Rumah sakit tipe C dengan kapasitas 1.300 pasien ini mengkhawatirkan sistem rujukan berjenjang akan menambah panjang jalan masyarakat menuju sehat.

Penulis : Desy Hartini Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU