KPK Minta Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Segera Datang ke Gedung Merah Putih
Peristiwa | 23 September 2022, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus suap perkara Makamah Agung (MA) segera datang ke Gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad dan 9 orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun sejauh ini KPK baru menahan enam orang. Sementara, Sudrajad dan PNS di MA Redi, Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.
Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA, Ribuan Dollar Jadi Barang Bukti
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022) dini hari.
Firli meminta para tersangka yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemanggilan.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang akan segera dikirimkan Tim Penyidik,” ujar Firli.
"Kalau tidak kooperatif kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Hanya di Jakarta, OTT KPK di Mahkamah Agung Juga Dilakukan di Semarang!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV