KPK OTT Terkait Penanganan Perkara di MA, Sejumlah Orang Ditangkap dan Uang Asing Diamankan
Peristiwa | 22 September 2022, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, OTT tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA
Demikian Nurul Ghufron dalam keteranganya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang,” kata Ghufron.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.”
Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Pihak Brigadir J Tetap Waspada: Takhta Tak Hilangkan Koneksi, Uang Banyak
Lebih lanjut, Nurul Ghufron menyampaikan jika penangkapan sejumlah orang dalam OTT terjadi di dua wilayah yakni Jakarta dan Semarang.
Gufron menambahkan, KPK tidak hanya menangkap sejumlah orang terkait dugaan suap untuk penanganan perkara di MA.
Penyidik KPK, kata Nurul, juga mengamankan sejumlah uang yang dalam OTT tersebut.
Meski demikian, Nurul menjelaskan hingga kini pihaknya masih mendalami lebih lanjut hasil OTT tersebut dengan meminta keterangan kepada sejumlah orang yang ditangkap.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Baca Juga: Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi
KPK, lanjut Nurul, meminta masyarakat bersabar untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait OTT.
Sebab, tim lidik masih memeriksa pihak terkait guna memperjelas dugaan perbuatan para pelaku.
“Mohon bersabar tim lidik kpk sedang memeriksa,” ucap Ghufron.
OTT pada Rabu malam
Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada KOMPAS.TV menyampaikan OTT dilakukan KPK pada Rabu malam (21/9/2022).
"Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," sambung Ali Fikri.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi."
Pada kegiatan ini, Ali menambahkan, juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV