Mahfud MD: Tak Ada Rekayasa Politik Kasus Lukas Enembe, Penegakan Hukum Sesuai Aspirasi Rakyat Papua
Politik | 22 September 2022, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak ada rekayasa politik dalam penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK Duga Lukas Enembe Punya Penghubung di Singapura untuk “Cuci” Dana Otonomi Khusus Papua
"Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka (TSK) korupsi. Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (21/9/2022).
Ia menjelaskan, alasan dirinya mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan rasuah.
"Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misal kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial.” Kata Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Selasa (20/9).
Selain itu, sebagai Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komnas TPPU-PT), Mahfud berhak untuk menjelaskan kepada rakyat.
“Selain itu, saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT). Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat."
"Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT saya harus bersuara," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV