Kabar Ferdy Sambo Saat Ini, Hermawan Sulistyo: Lindungi Dirinya Saja Enggak Mampu, Gimana yang Lain
Peristiwa | 21 September 2022, 11:05 WIB“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.
Baca Juga: Tok! Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Dimensi kedua, lanjut Hermawan, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo menurutnya bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi.
“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” kata.
“Jadi ada dua dimensi ini yang harus kita lihat.”
Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding sudah memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV