> >

Anggota Komisi III DPR Ingatkan Proses Hukum Lukas Enembe di KPK Tak Boleh Mandek karena Ada Demo

Politik | 21 September 2022, 10:08 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)

"Hal yang menyangkut tindak pidana lain seperti perjudian sementara tidak menjadi fokus dulu, apalagi itu bukan wewenang KPK, kecuali jika sudah menyangkut TPPU (tindak pidana pencucianuang)," ujarnya. 

Seperti diketahui, pasca penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka gratifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi, ribuan massa pendukung akan menggelar aksi demo di Kota Jayapura, 

Koordinator aksi demo Otniel Deda mengatakan, ini merupakan tindakan spontanitas masyarakat Papua, yang menganggap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pejabat Papua. 

Baca Juga: Ada Demo Bela Lukas Enembe di Jayapura, 2.000 Personel TNI-Polri Diterjunkan

Mereka juga telah mengingatkan massa untuk tidak membawa alat tajam dan atribut yang bertentangan dengan negara.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU