Respon Mahfud MD Terkait Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ada Rekayasa Politik
Peristiwa | 21 September 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik. Ia melanjutkan pengungkapan itu juga merupakan aspirasi dari tokoh dan rakyat Papua.
"Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua," tulisnya melalui Twitter @mohmahfudmd, Selasa (20/9/2022).
Mahfud mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, diduga tak hanya terkait dalam kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Lukas Enembe Enggan Diperiksa KPK di Jakarta, Pengacara: Kalau Ingin Periksa, Silahkan ke Jayapura!
Namun, merujuk pada penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) yang menduga ada aliran dana ratusan milyar rupiah yang tak wajar.
"Masalahnya bukan hanya Rp1 milyar yang akan terus dikembangkan dugaan korupsinya melainkan ratusan milyar sesuai dengan temuan PPATK seperti yang dijelaskan kemarin," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, KPK Harap Lukas Enembe Kooperatif dan Penuhi Panggilan Penyidik
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9).
Selain itu KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV