> >

Kata Kompolnas soal Ferdy Sambo Resmi Dipecat usai Bandingnya Ditolak: Polri Sudah On The Track

Hukum | 20 September 2022, 17:43 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara soal Irjen Ferdy Sambo yang resmi dipecat Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Menurut Poengky, keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo sehingga tetap menjatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sudah sesuai jalur.

Baca Juga: IPW Minta Polri Bongkar Kaitan Konsorsium 303 dengan Temuan Dana Judi Online Rp155 Triliun

"Polri sudah on the track (sudah pada jalurnya, red)," kata Poengky di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, putusan yang diambil Polri sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sebab, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.

"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS (Ferdy Sambo, red) dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," ujarnya.

Poengky mengatakan sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan PTDH untuk Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Kakak Asuh Disebut Bantu Ferdy Sambo Divonis Ringan, Eks Penasihat Kapolri: Makin Keras Sambo Berani

Meskipun, kata dia, putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding.

Akan tetapi pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memang tergolong berat.

"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," ujar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU