Sidang Etik Polri: Briptu Sigid Disanksi Demosi dan Pembinaan Mental terkait Kasus Brigadir J
Hukum | 20 September 2022, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Mantan personel Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri itu terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan Briptu Sigid terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: 10 Polisi Telah Disidang Etik, Sanksi yang Dijatuhkan dari Demosi Hingga Pemecatan
Briptu Sigit dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tindakannya termasuk ke dalam perbuatan tercela.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Nurul saat konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).
Selain mutasi bersifat demosi majelis sidang etik juga mewajibkan Briptu Sigid mengikuti pembinaan mental kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Kemudian harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Peran Briptu Martin Gade di Skenario Tewasnya Brigadir J
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV