> >

Di Tengah Bjorka Bocorkan Data Para Pejabat, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Politik | 20 September 2022, 10:59 WIB
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Peretas alias hacker beridentitas Bjorka sempat membocorkan data pribadi Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa waktu lalu. 

Bahkan, dua menteri kordinator (Menko) yang duduk di Kabinet Indonesia Maju juga tak luput terkena serangan siber itu. 

Baca Juga: DPR Akan Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Besok

Keduanya adalah Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, ada sejumlah pejabat lainnya yang terkena peretasan oleh Bjorka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; Menteri BUMN Erick Thohir. 

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. 

Data pribadi yang dibocorkan Bjorka berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

Melihat fenomena itu, masyarakat mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP ) menjadi undang-undang. 

Lalu, pada hari ini, DPR menggelar Rapat Paripurna yang jadwalnya adalah pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU