> >

DPR Akan Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Besok

Politik | 19 September 2022, 17:52 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut bahwa perlu ketenangan, keberanian, dan sinergi dengan  kuda untuk menungganginya, agar berjalan sesuai dengan arahan penunggangnya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa (20/9/2022). 

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Komisi I Menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ujarnya. 

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. 

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,”  ujarnya.

Politikus PDIP itu meminta Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” kata Puan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU