> >

Mengenai Seremoni PTDH Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Nggak Ada

Hukum | 19 September 2022, 15:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022), mengatakan, Polri hanya akan meneyerahkan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi, dikutip dari Tribunnews.com.

Untuk diketahui, majelis sidang banding KKEP menolak permohonan eks Kadiv Propam Polri itu atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Tok! Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, yang memimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Baca Juga: Perlawanan Ferdy Sambo Belum Habis, IPW: Dia Polisinya Polisi, Pegang Banyak Informasi Pelanggaran

Dengan hasil putusan tersebut, Majelis Sidang Banding kemudian menyerahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia untuk putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti.

Menurut kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Sumber Daya Manusia punya waktu 5 hari kerja untuk memproses lebih lanjut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU