> >

Mengenai Seremoni PTDH Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Nggak Ada

Hukum | 19 September 2022, 15:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Baca Juga: Perlawanan Ferdy Sambo Belum Habis, IPW: Dia Polisinya Polisi, Pegang Banyak Informasi Pelanggaran

Dengan hasil putusan tersebut, Majelis Sidang Banding kemudian menyerahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia untuk putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti.

Menurut kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Sumber Daya Manusia punya waktu 5 hari kerja untuk memproses lebih lanjut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU