Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya
Sosial | 19 September 2022, 15:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp600.000.
Penyaluran dana bisa dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja atau buruh ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengimbau perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima bantuan ini.
Lantas bagaimana cara mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000 bagi pekerja atau buruh yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: BSU Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Berapa Kali Bantuan Rp600.000 Masuk ke Rekening?
Dita mengatakan pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek belum berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.
Selain itu, bagi pekerja atau buruh yang baru didaftarkan perusahaannya dalam BP Jamsostek baru-baru ini juga belum bisa menerima BSU 2022.
Pasalnya, syarat penerima bantuan ini selain tercantum dalam BP Jamsostek, para pekerja atau buruh juga merupakan pengguna jaminan sosial ini selama setahun.
"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com