> >

Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis

Hukum | 19 September 2022, 12:35 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Tak hanya itu, kata Kamaruddin, dukungan serupa juga disampaikan oleh keluarga Brigadir J yang lain.

Baca Juga: Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Berupaya Melakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J

Sementara Kamaruddin sendiri, mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J tersebut.

"Saya sebagai yang melakukan, sama sekali tidak merasa capek," ucap Kamaruddin.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Di awal pengungkapan kasus ini, Polri sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard  Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa ternyata klaim baku tembak yang disebutkan itu rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.tv


TERBARU