Kadiv Humas: Hasil Banding Ferdy Sambo akan Ditindaklanjuti Asisten Sumber Daya Manusia 5 Hari Kerja
Peristiwa | 19 September 2022, 12:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan putusan banding untuk Ferdy Sambo akan disampaikan setelah salat zuhur hari ini Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia dalam waktu 5 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).
“Pelaksanaan banding, digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur akan juga sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini,” kata Dedi.
“Setelah tuntas nanti sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia, dan asisten sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja ya untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan pada hari ini.”
Baca Juga: Jalankan Komitmen Kapolri, Sidang Banding Hari Ini Tentukan Nasib Ferdy Sambo
Dedi menuturkan dalam sidang banding, pimpinan sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga dan empat anggota bintang dua.
Namun, Dedi menolak mengungkapkan siapa saja pimpinan maupun anggota komisi sidang banding tersebut.
Dedi meminta media yang meliput proses sidang banding Ferdy Sambo melihat secara langsung dari tayangan tanpa suara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV