Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Perlu Diubah
Rumah pemilu | 17 September 2022, 06:30 WIBSEOL, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar nomor urut partai di pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan usulan itu pernah dilontarkan kepada KPU saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai MenteriPAN RB.
Menurut Megawati usulan tersebut untuk menghemat anggaran kampanye partai. Jika setiap pemilu nomor urut partai diganti maka perlengkapan alat peraga kampanye juga ikut diganti.
Baca Juga: Soal Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres 2024, Ketua KPU Ingatkan Problem Konstitusional
"Sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati usai menghadiri Jeju Forum for Peace and Prosperity, Jumat (16/9/2022).
Megawati berharap nomor urut partai bisa disamakan saat Pemilu 2019. Misal PDIP yang saat itu mendapat nomor urut 3, tetap digunakan di Pemilu 2024.
Untuk partai politik baru di Pemilu 2024 bisa menggunakan nomor urut lain di luar yang sudah ditentukan KPU kepada parpol saat Pemilu 2019.
Meski demikian, Megawati tetap menyerahkan usulan tersebut kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu dan tetap terbuka kepada partai lain jika memiliki usul yang berbeda.
Baca Juga: Makna Filosofis Nomor Urut Bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Belum tentu mau ya itu. Saya enggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda," ujar Megawati.
Diketahui sebanyak 24 partai dinyatakan lulus kelengkapan dokumen sebagai peserta Pemilu 2024. Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi data 24 partai yang lolos syarat adminstrasi dokumen dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Kemudian sebanyak 23 dari 24 partai politik yang lolos syarat dokumen, diminta melengkapi berkas yang belum memenuhi syarat (BMS) atau mengganti dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu dua pekan, 15-28 September 2022.
Adapun 24 partai peserta pemilu yang kini masuk tahap verifikasi data yakni;
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
Baca Juga: Soal Kenaikan Harga BBM, Megawati: Kalau Tidak Dinaikkan Malah Makin Sulit, Bagaimana?
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV