> >

Alasan Mendag Teken MoU dengan Kejaksaan Agung: Jangan Sampai Salah Lagi, Masa Jatuh Dua Kali

Peristiwa | 16 September 2022, 17:35 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak ingin jajarannya terlibat persoalan hukum seperti saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipimpin Muhammad Luthfi.

Oleh karena itu, Zulkifli Hasan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kebijakan atau keputusan yang diambil jajarannya hingga dirinya tidak menyalahi aturan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, Jumat (16/9/2022).

“Ini kita ingin perbaikan yang akan datang, jangan sampai salah lagi, masa jatuh dua kali, justru itu kita perlu pendapat, perlu supervisi dari Kejaksaan, agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan yang kemarin.”

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sudah Terima Lagi Berkas Kasus 340 KUHP Ferdy Sambo cs dari Polri

Menurut Zulkifli dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan Agung, ke depan ia berharap jajarannya tidak lagi menerka atau meraba dalam setiap keputusan yang diambil.

“Agar sekali lagi, kita ada lampunya, ada penerangnya, sehingga teman-teman jelas mengambil keputusan itu, tidak meraba, tidak mengira-ngira, karena kita bisa minta bantuan kepada aparat hukum,” ujarnya usai pertemuan seperti dipantau dari program Kompas TV.

“Termasuk nanti bikin peraturan-peraturan, seperti peraturan Menteri Perdagangan misalnya, agar kejadian itu tidak terulang.”

Dalam keterangannya, Zulkifli Hasan menambahkan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang ditangani Kejagung di kementeriannya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sudah Terima Lagi Berkas Kasus 340 KUHP Ferdy Sambo cs dari Polri

Zulkifli bahkan mengaku, pihaknya siap membantu penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung di kementerian yang dipimpinnya.

“Ini bukan urusan dengan kasus ya, kasus itu kita akan bantu sepenuhnya Kejaksaan, agar yang salah ya dihukum,” tegas Zulhas.

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin juga telah menegaskan nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan tidak akan menghentikan perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung di kementerian tersebut.

“Jangan berpikir ya, MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan,” tegas Burhanuddin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU