Pakar Sebut 7 Polisi akan Dipecat karena Kasus Brigadir J, Dihukum 5 sampai 20 Tahun
Hukum | 16 September 2022, 08:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Muradi membeberkan sebanyak 7 sampai 8 anggota polisi akan dipecat dari Polri.
Menurut Muradi, mereka yang akan dipecat itu karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Berupaya Melakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J
Adapun keterlibatan para polisi tersebut, kata Muradi, yakni membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti di lokasi penembakan Brigadir J.
Muradi menyebut 7 polisi di antaranya itu dipecat karena dianggap telah menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Tak hanya menerima sanksi berupa pemecatan, kata Muradi, mereka diperkirakan juga akan menerima hukuman kurangan penjara selama 5 sampai 20 tahun.
Lamanya masa hukuman penjara tersebut bergantung dari perannya masing-masing. Melihat perkembangan pengusutan kasus saat ini, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan
"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Muradi berharap, dengan adanya proses hukum terhadap para personel Polri tersebut, termasuk para perwira, maka dapat menimbulkan efek jera.
Sementara Ferdy Sambo, Muradi memprediksi, dia bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id