Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Tindakan Kriminal
Kriminal | 15 September 2022, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua merupakan tindakan kriminal.
Ia menepis anggapan mutilasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. “Oh beda, kalau pelanggaran (HAM) berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kata Letnan Jenderal Maruli kepada wartawan di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (15/9/2022) dilansir dari Kompas.com.
Ia menilai, kasus mutilasi di Papua yang dilakukan prajuritnya merupakan sebuah tindakan kriminal.
Baca Juga: Terungkap, Korban Mutilasi Diduga PNS Semarang Saksi Korupsi, Ternyata Dibakar saat Sudah Meninggal
Sebanyak empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Pembunuhan secara sadistis itu terjadi pada 22 Agustus 2022. Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta. Mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.
Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka. Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU, dan APL alias J.
Sementara itu, RMH masih melarikan diri. Enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 23 Saksi Kasus Mutilasi dan Pembakaran Jenazah di Semarang, Tunggu Hasil DNA
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com