> >

Jaga Netralitas Polri, Polda Metro Jaya Disarankan Tak Perlu Beri Pendampingan Hukum pada AKBP Jerry

Hukum | 15 September 2022, 18:56 WIB
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Semua warga negara berhak mendapat pendampingan hukum termasuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersedia memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang terseret pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan, dalam Pasal 104 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan, terduga pelanggar berhak menunjuk pendamping.

Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat!!

Pendamping dapat mengajukan pembelaan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan keberatan kepada KKEP atas pertanyaan yang diajukan penuntut yang bersifat menyesatkan, menjebak, dan menyimpulkan.

Bambang menambahkan, pendamping ini tak harus dilakukan oleh institusi Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Melainkan, terduga pelanggar bisa mengajukan pendamping dari luar.

"Bisa pengacara dari luar atau pengacara dari organisasi profesi Polri," ujar Bambang di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).

 

Di sisi lain, Bambang menilai upaya Polda Metro Jaya yang akan memberikan pendampingan hukum membuat kesan di masyarakat bahwa Polda Metro Jaya mungkin menjadi bagian pelanggaran dari AKBP Jerry.

Baca Juga: Jerry Siagian Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Mabes Polri

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU