Perjalanan Politik Jhoni Allen, Gagal Kudeta Ketum Partai Demokrat kini Diberhentikan dari DPR
Politik | 15 September 2022, 07:10 WIB"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," terang Herzaky.
Menyikapi pemecatan dari partai, Jhoni Allen sempat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memberi ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.
Dalam perjalannannya, kasus tersebut dimenangkan oleh AHY, ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan.
"Menyatakan permohonan banding dari pembanding, semula penggugat tersebut, tidak dapat diterima," demikian tertulis di laman resmi MA.
Baca Juga: Gugatan Jhoni Allen Ditolak, AHY Kembali Menang vs Moeldoko
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV