> >

Buruan Cek, Ini 35 Lokasi Uji Emisi di Jakarta Timur

Peristiwa | 14 September 2022, 19:05 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan yang sudah berumur lebih dari 3 tahun untuk melakukan uji emisi. 

Bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi, siap-siap sejumlah sanksi menanti salah satunya adalah tak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Sebelum melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk melakukan pendaftaran dalam laman resmi e-Uji Emisi di ujiemisi.jakarta.go.id atau melalui aplikasi dengan nama serupa di PlayStore.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Dikenakan Denda Mulai Desember 2022

Lebih dari 100 titik lokasi bengkel uji emisi disediakan untuk kendaraan roda empat. Sementara bagi roda dua tempatnya masih sedikit.

Seperti dilaporkan Kompas.com, biaya uji emisi untuk kendaraan roda empat mencapai Rp150 ribu hingga Rp165 ribu. Sementara untuk roda dua biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.

Bagi masyarakat Jakarta Timur yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotornya, berikut beberapa lokasi yang bisa digunakan.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta Timur

1. Astra International Daihatsu Kelapa Gading Jl Pegangsaan Indah Barat
2. Astra International Autoo2000 Pluit Jl Raya Pluit Selatan No 6
3. Auto2000 Kelapa Gading Jl Gading Residence E1
4. Toko Asco Jl Pegangsaan Dua No 99A
5. PT Browuet Indonesia Jl Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1
6. PT Eurokars Surya Utama Mazda Sunter Jl Yos Sudarso Kav 85
7. Astra International Peugeot Sunter Jl Yos Sudarso Kav 24
8. PT Indomobil Trada Nasional Nissan Sunter Jl Danau Sunter Selatan Blok O/III No 53
9. Sejahtera Buana Trada Danau Buana Indomobil Jl Danau Sunter Selatan Blok O/e No 49-50
10. Auto2000 Yos Sudarso Jl Yos Sudarso Kav 46-48

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Denda Pajak bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Mulai Akhir 2022

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU