Pakar: Hati-hati, Penetapan Tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf Bisa Batal Demi Hukum
Peristiwa | 13 September 2022, 18:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengingatkan, penetapan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana bisa batal demi hukum.
Apabila, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak penetapan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP.
Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Kompas Petang, Selasa (13/9/2022).
“Itu (Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf -red) setiap pemeriksaan harusnya wajib didampingi penasihat hukum karena ancamannya mati,” ucap mantan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
“Kalau RR baru muncul dengan Pak Erman selama ini, saya aneh ya, apa RR dan KM tidak didampingi oleh penasihat hukum, itu hati-hati loh bisa batal demi hukum, ini ancamannya mati loh, lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasihat hukum.”
Baca Juga: Pakar Sebut Ferdy Sambo Aktor Intelektual Penembakan Brigadir J, Terlepas Akui Tembak atau Tidak
Sebagai informasi, bunyi Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu pada setiap tingkatan pemeriksaan.
Lalu bunyi Pasal 55 KUHAP menyatakan bahwa untuk mendapatkan penasihat hukum, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini, dari penasihat hukum 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mengemuka ke publik hanyalah dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Untuk Bripka Ricky Rizal, penasihat hukumnya, Erman Umar, baru muncul belakangan ini dan mengaku ditunjuk langsung oleh pihak keluarga.
Dalam Kompas Petang, Erman Umar mengaku, sebelum dirinya mendampingi Bripka Ricky Rizal atas permintaan keluarga, kliennya lebih dulu ditangani penasihat hukum dari kantor pengacara Arman Hanis.
Baca Juga: Kapolri: Sakitnya Polri adalah Sakitnya Kostrad, Senangnya Polri adalah Senangnya Kostrad
Arman Hanis, sebagaimana diketahui adalah penasihat hukum yang membela Ferdy Sambo, aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. Tidak hanya itu, Arman Hanis juga memberikan pendampingan hukum untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Keluarga minta (penasihat hukum Bripka Ricky Rizal) diganti kurang ada komunikasi antara penasihat hukum dengan pihak keluarga, keluarga was-was bagaimana perkembangan RR ini,” kata Erman.
“Dia (keluarga Bripka Ricky Rizal) khawatir, jangan jadi korban si RR, apa benar anaknya atau suaminya sebagai pembunuh atau membantu atau bagaimana, kan menimbulkan tanda tanya, sehingga datanglah ke kantor saya.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV