> >

KPK Lelang Rumah Hasil TPPU Nazaruddin di Pekanbaru, Harganya Rp2,8 Miliar

Hukum | 13 September 2022, 17:24 WIB
M. Nazaruddin (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan narapidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin.

Lelang tanah dan bangunan itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Riau. 

Aset mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan TPPU itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi.

Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham

Aset Nazaruddin yang dilelang KPK berada di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Square, Blok E10 Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri aset tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.

"(Aset) atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

Ali Fikri menambahkan aset Nazarudin itu memiliki satu bundel Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor 1918 Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat, sepupu dari Nazaruddin.

Baca Juga: Nazaruddin: Mantan Bendum Demokrat yang Pernah Buron, Kejar Akhirat dan Kini Ikut Moeldoko

Harga limit dari aset tersebut sebesar Rp2.816.832.000. Peserta yang akan ikut lelang diwajibkan untuk melakukkan penitipan uang jaminan sebesar Rp600 juta. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU