> >

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Hukuman Setimpal Ferdy Sambo, Minimal Penjara Seumur Hidup

Peristiwa | 13 September 2022, 13:20 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai setimpal dihukum minimal penjara seumur hidup.

Pendapat itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

“Menurut kami yang setimpal itu adalah minimal hukuman seumur hidup,” ucap Martin Lukas.

Untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atau seberat-beratnya tersebut, Martin berharap jaksa dapat membuat dakwaan yang kumulatif.

“Tidak boleh subsidaritas, kenapa, karena menurut kami ini banyak pasal, banyak perbuatan yang diduga keras dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda,” ucap Martin.

Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi Tidak Tunjukkan Kelaziman sebagai Korban Kekerasan Seksual di Rekonstruksi

“Seperti pertama 340, 338, obstruction of justice, belum lagi dugaan keras pencurian, lalu laporan palsu, pemberitaan bohong, yang semua itu dilakukan secara sistematis dan bergerombol ya, dengan tujuan membuat bangsa ini seakan-akan orang bodoh tidak mengerti hukum.”

 

Dengan dakwaan kumulatif jaksa, Martin meyakini hakim akan banyak pertimbangan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi Ferdy Sambo cs.

“Kalau ini diakumulasikan dalam satu dakwaan, besar kemungkinan, hakim itu akan memiliki banyak pertimbangan yang memungkinkan untuk memberikan suatu putusan hukum yang maksimal,” ujar Martin.

Di samping itu, Martin juga mempertanyakan apakah penyidik atau jaksa juga menyertakan Pasal 52 bagi Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo adalah pejabat negara yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J diduga menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab

“Sampai saat ini juga saya belum lihat apakah ada Pasal 52 ditambahkan di situ, yang terhadap pejabat menyalahgunakan kewenangan itu kan juga ditambahkan sepertiga ya (dari masa hukuman -red),” kata Martin.

Sebagaimana diberitakan Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang masih berkaitan dengan perkara pembunuhan Brigadir J.

Untuk penetapan sebagai tersangka yang pertama, Ferdy Sambo disangkakan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Dalam sangkaan kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya penjara seumur hidup.

Selain itu, Ferdy Sambo juga disangkakan melakukan pelanggaran obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama 6 orang lainnya dalam penanganan perkara tewasnya Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU