> >

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Hukuman Setimpal Ferdy Sambo, Minimal Penjara Seumur Hidup

Peristiwa | 13 September 2022, 13:20 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Di samping itu, Martin juga mempertanyakan apakah penyidik atau jaksa juga menyertakan Pasal 52 bagi Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo adalah pejabat negara yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J diduga menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab

“Sampai saat ini juga saya belum lihat apakah ada Pasal 52 ditambahkan di situ, yang terhadap pejabat menyalahgunakan kewenangan itu kan juga ditambahkan sepertiga ya (dari masa hukuman -red),” kata Martin.

Sebagaimana diberitakan Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang masih berkaitan dengan perkara pembunuhan Brigadir J.

Untuk penetapan sebagai tersangka yang pertama, Ferdy Sambo disangkakan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Dalam sangkaan kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya penjara seumur hidup.

Selain itu, Ferdy Sambo juga disangkakan melakukan pelanggaran obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama 6 orang lainnya dalam penanganan perkara tewasnya Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU