Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Syarat Perpanjangannya
Sosial | 13 September 2022, 09:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk warga di wilayah DKI Jakarta, pada hari ini, Selasa (13/9/2022).
Untuk diketahui, layanan SIM keliling ini dioperasikan untuk menjadi salah satu alternatif para pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis untuk mengurus dokumen berkendaranya tersebut.
Dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa, lima gerai pelayanan SIM Keliling ini terdapat di empat wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta.
Lima gerai layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini berada di:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini sudah mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB siang nanti.
Baca Juga: Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINAR
Namun perlu diingat, gerai SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV