Bareskrim Polri Disebut Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp4,75 Miliar dari AKBP Dalizon
Hukum | 12 September 2022, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menduga Bareskrim Polri melindungi bekas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan, di kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Diketahui, nama Kombes Anton disebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat bekas Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon.
Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J
Dalam persidangan itu, AKBP Dalizon mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp 500 juta per bulan kepada Kombes Anton.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersikap transparan dan membuka kasus yang diduga melibatkan Kombes Anton Setiawan tersebut.
"Kabareskrim harus transparan dan membuka ke publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).
Adapun aliran dana itu diduga berasal dari Proyek Pembangunan Infrastruktur yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2019.
Baca Juga: Pengakuan AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta ke Dirkrimsus Polda Sumsel Tiap Bulan: Bayarnya Sering Telat
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon disebut mencapai Rp10 miliar. Uang itu merupakan suap untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari total Rp 10 miliar yang diterima AKBP Dalizon, sebanyak Rp4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes Anton Setiawan yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
AKBP Dalizon mengaku memberikan uang tersrbut secara bertahap kepada Kombes Anton. Hal tersebut sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam persidangan, bahwa setiap bulan ia menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton.
"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir," ucap Sugeng.
Baca Juga: KSAL Kemungkinan Gantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI: Prajurit Kalau Ditunjuk Pasti Siap
"Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan."
Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.
Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan, menurut Sugeng, dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.
Oleh karena itu, Sugeng meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV