Ada Kemungkinan Pengajuan JC Bripka RR Tidak Dikabulkan, Wakil Ketua LPSK Jelaskan Tahapannya
Hukum | 11 September 2022, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan status sebagai justice collaborator (JC).
Langkah tersebut dilakukan jika nantinya ada ancaman terhadap Bripka RR setelah mengubah keterangan yang berkaitan dengan skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo menjelaskan dalam pengajuan perlindungan ada tahapan yang harus dilewati pemohon.
Baca Juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka Ricky Rizal Kini Mulai Berani Melawan Skenario Ferdy Sambo
Pertama, LPSK melakukan penelaahan atau investigasi untuk memastikan beberapa hal. Seperti apakah pemohon memiliki informasi atau keterangan signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa menjadi terang benderang atau menjadi lebih terang benderang.
Kedua, LPSK melakukan penelusuran untuk terkait ada atau tidak ada acaman terhadap pemohon.
"Ancaman itu tentu ancaman nyata. Ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon maupun keluarganya," ujar Antonius di program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).
Ketiga, melakukan asesmen psikologis untuk melihat apakah psikologi pemohon stabil dan siap sebagai pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus. Dalam hal ini LPSK memiliki penilaian.
Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo untuk Tembak Yosua, Ternyata Ini Alasannya...
Keempat LPSK melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan dengan status sebagai JC.
Antonius menjelaskan langakh ini harus dilewati pemohon dan pihaknya tidak bisa secara langsung melakukan perlindungan jika tidak ada permohonan resmi.
"Kami melihat peristiwa ini semakin terang, di mulai dari adanya pengakuan jujur dari Bharada Eliezer dan masyarakat ikut mengawal perkara ini. Namun kami tetap menunggu langkah lebih lanjut (pengajuan JC) dari penyidikan," ujar Antonius.
Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya
Adapun keinginan Bripka RR untuk menjadi JC diungkapkan Erman Umar salah satu tim kuasa hukum Bripka RR.
Pengajuan JC akan dilakukan jika mendapat ancaman setelah kliennya mencabut keterangan yang sama dengan skenario Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Bripka RR juga tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Sebab saat kejadian kliennya hanya menyaksikan kejadian pembunuhan Brigadir J. Bukan sebagai pelaku pembunuhan atau sebagai otak pelaku pembunuhan.
Kliennya menolak saat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh Bharada E yang mendapat status JC.
Baca Juga: Hasil Lie Detector Bripka RR Jujur, Pengacara Ungkap Penembakan dan Dugaan Pelecehan di Magelang
Adapun Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujar Erman, Jumat (9/9), dikutip dari Tribunnews.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV