Ini Putusan Sidang AKBP Pujiyarto yang Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Putri Candrawathi
Hukum | 9 September 2022, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa penempatan khusus selama 28 hari.
Penempatan khusus ini sudah dijalankan AKBP Pujiyarto terhitung sejak 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022.
Selain penempatan khusus majelis sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada insitusi Polri melalui sidang KKEP dan kepada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: 4 Anggota Polda Metro Pangkat AKBP dan Kompol Ditahan karena Kasus Brigadir J, Total Jadi 16 Perwira
AKBP Pujiyarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Majelis sidang etik yang dipimpin Kombes Rahmad Pamudji menjatuhkan dua sanksi terhadap AKBP Pujiyarto.
Pertama sanki etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang penempatan khusus Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sidang Etik Mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Hadirkan 13 Saksi
"Penempatan khusus tersebut telah dijalankan pelanggar," ujar Kombes Rahmad Pamudji saat membacakan putusan, Jumat (9/9/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV