Pelanggaran AKP Dyah Candrawati di Kasus Brigadir J: Tidak Profesional dalam Pengelolaan Senjata Api
Hukum | 9 September 2022, 05:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati.
Majelis sidang etik yang dipimpin Kombes Rahmad Pamudji menyatakan AKP Dyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas perbuatannya AKP Dyah dijatuhkan dua sanksi. Pertama sanki etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi demosi.
Baca Juga: AKP Dyah Candrawati Jadi Polwan Pertama yang Disidang Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Yosua
AKP Dyah diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Dua, sanksi adminsitratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kompol Rahmad Pamudji saat membacakan putusan, Kamis (8/9/2022).
Adapun putusan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural."
Terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan pelanggaran AKP Dyah merupakan pelanggaran sedang.
Baca Juga: AKP Irfan Widyanto Diduga Terlibat dalam Penggantian DVR CCTV Rumah Dinas Sambo
Sebagai perwira yang menjabat Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV