> >

Resmi, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dibagikan Besok, Siapa Saja yang Menerima?

Sosial | 8 September 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi uang yang menjadi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pembagian bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 akan dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022).

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tutur Ida, Selasa (6/9) kemarin.

Dalam penyalurannya, Kemnaker akan menggandeng bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia. Ida mengatakan, patokan dari penerima bantuan ini adalah sesuai dengan kriteria dari Kemnaker.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Juga Dapat BSU

"Jadi patokannya bukan terima atau tidak, tapi sudah sesuaikah dengan kriteria atau tidak," jelas dia. 

Untuk diketahui, BSU 2022 dengan subsidi gaji Rp600.000 mensyaratkan penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, para pekerja juga tercatat secara aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Lalu, memiliki gaji atau upah paling banyak senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Baca Juga: Cek! 4 Syarat Terbaru Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji, Rp600.000 Cair Pekan Ini

Maka bagi pekerja DKI Jakarta yang memiliki upah minimum sebesar Rp4,7 juta berhak mendapatkan subsidi ini. Begitu pula para pekerja di DI Yogyakarta yang memiliki upah minumum sebesar Rp1,8 juta.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh, pekerja DKI yang upah minimumnya Rp4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," lanjut Ida.

Ini syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU