> >

Mahfud MD soal Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Campur

Peristiwa | 8 September 2022, 13:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa mencampuri perihal pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi

Mahfud MD meyakini, pembebasan bersyarat yang diberlakukan terhadap sejumlah narapidana korupsi sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat,” ucap Mahfud MD.

“Dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu.”

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Bebas Bersyarat, Simak Penjelasan Penyuluh Hukum Kemenkumham

Mahfud MD kemudian menyampaikan, keputusan hakim yang memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi atau pun kasus lainnya bagian dari proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Di samping itu, kata Mahfud MD, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, pekan ini publik disodorkan dengan fakta bahwa sejumlah terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU