Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J seperti Marsinah, Begini Respons Penasihat Ahli Kapolri
Hukum | 7 September 2022, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi angkat bicara terkait kekhwatiran Komnas HAM terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa mendapat vonis bebas seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.
Aryanto menyatakan sedari awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar penyidikan kasus menggunakan metode scientific investigation.
Penyidik juga telah mendapat rujukan dari jaksa hal apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas pemeriksaan para tersangka.
Baca Juga: Kata Ahli soal Lie Detector Perlu untuk Putri Candrawathi: Malapetaka Ini kan karena Keterangannya
Terbaru, tim khusus Polri menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Aryanto, uji polygraph dalam lie detector ini digunakan sebagai upaya terakhir penyidik dalam mengukur kebenaran keterangan para tersangka dan saksi terkait kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Cara ini dilakukan apabila terjadi perbedaan keterangan dari para saksi maupun tersangka, atau keterangan yang diberikan tersangka berubah-ubah serta tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya.
Kemudian keterangan terakhir yang disimpulkan penyidik nantinya dipakai dan dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan dengan tidak mengurangi hasil keterangan para saksi dan tersangka di setiap pemeriksaan.
Baca Juga: LPSK Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Masih Mencari Brigadir J Usai Dilecehkan: Ini Unik
Menurut Aryanto, langkah-langkah yang ditempuh penyidik ini bertujuan mengawal seluruh bukti dan berkas pemeriksaan untuk memudahkan jaksa dalam menyusun pembuktian yang nantinya dapat meyakinkan hakim di persidangan.
"Masalah pembuktian itu sudah ahlinya jaksa, kepolisian hanya mengawal bukti semaksimal mungkin sehingga oleh jaksa dinilai cukup. Nanti perjuangan untuk meyakinkan hakim itu ya jaksa," ujar Aryanto pada program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).
Bukti pembunuhan berencana
Aryanto menambahkan, pembuktian dari kasus Brigadir J ini dapat diambil alasan dari tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan.
Baca Juga: Selain Tak Ada Perlawanan dari Putri, LPSK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Lain dari Dugaan Pelecehan PC
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV