Apa Itu Bansos PBI JK? Syarat untuk Mendapatkan, Fungsi dan Pencairan
Sosial | 7 September 2022, 07:13 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu bantuan sosial atau bansos yang dapat dicek melalui laman Kementerian Sosial RI adalah bansos PBI JK. Apa itu bansos PBI JK, fungsi serta syarat untuk mendapatkannya?
Merujuk penjelasan di laman resmi Kementerian Kesehatan, bansos PBI JK merupakan kepanjangan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni:
- Terdaftar di DTKS.
- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.
Pasalnya, bantuan ini tidak diserahkan langsung ke penerima dalam bentuk uang. Adapun Kementerian Kesehatan bakal memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Anda akses.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos atau BLT BBM Terbaru, Tidak Ribet
Kendati demikian, dalam proses pemanfaatnan bansos PBI JK, bisa jadi Anda mengalami kendala. Misal, Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, tetapi gagal saat akan menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.
Terdapat beberapa kemungkinan jika Anda mengalami hal semacam itu, yakni:
- Pemilik kartu meninggal.
- Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak.
- Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS.
Guna mengatasi kendala macam itu, Anda disarankan melapor ke Dinas Sosial lingkup kabupaten atau kota agar mendapat tindak lanjut.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV