Ini Keterangan yang Digali Penyidik dari Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi
Hukum | 7 September 2022, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan dengan lie detector selama tujuh jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Sentul Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menjelaskan, uji poligraf atau alat pendeteksi kebohongan ini menjadi salah satu metode penyidik untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dari keterangan yang diberikan tersangka.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung dan Eks Kabareskrim Sebut Tersangka Boleh Tolak Penggunaan Lie Detector
Menurut Aryanto, pemeriksaan menggunakan alat lie detector untuk mendalami keterangan Putri yang membuat Irjen Sambo lupa diri hingga merencanakan membunuh Brigadir J.
"Ini unsur yang sangat penting untuk mengetahui niat dari Irjen Sambo," ujar Aryanto di program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).
Aryanto mengakui ada sejumlah kendala yang membuat uji poligraf tidak berlangsung lancar dan efektif. Pertama, yakni kejiwaan orang yang diperiksa sudah terbiasa dengan kebohongan.
Kendala kedua yakni, seseorang tidak serius dalam menjawab pertanyaan, sehingga uji poligraf akan naik turun.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Diancam Brigadir J Usai Dilecehkan di Magelang
"Kecuali seseorang yang diperiksa memang dasarnya kooperatif. Selama ini kan keterangannya (Putri Candrawathi) berubah-ubah," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV