> >

Hasil Pemeriksaan Lie Detector Disebut Tidak Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan, kecuali...

Hukum | 7 September 2022, 05:05 WIB
Mantan Kabareskrim menyebut hasil pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector biasanya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kecuali dibacakan oleh saksi ahli. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector biasanya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kecuali dibacakan oleh saksi ahli. Hal itu diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” jelasnya dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Selain Tak Ada Perlawanan dari Putri, LPSK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Lain dari Dugaan Pelecehan PC

“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti,” imbuhnya.

Ito menyebut, orang berhak untuk menolak pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Sebab, itu diatur dalam undang-undang.

Namun, penggunaan lie detector juga ada dasar hukumnya, yakni Sprin Kapolri Nomor 295 tahun 1993.

“Jadi, saya kira penggunaannya juga ada dasar hukumnya. Digunakan di pengadilan juga bisa menjadi alat bukti kalau hasil analisanya dibacakan oleh ahlinya,” tekannya.

Sementara, mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, penggunaan lie detector hanya untuk meyakinkan para pihak saja.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU