Soal Lie Detector, Pakar Hukum: Benar atau Tidak, Bisa Dibandingkan dengan Keterangan Saksi Lain
Hukum | 6 September 2022, 20:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan, keterangan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat yang diuji menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector) tetap akan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya untuk mencari kebenaran materiil.
Sebab, menurutnya, hasil uji keterangan tersangka dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan, bisa saja salah.
"Sebagai sebuah upaya, saya setuju. Bahwa hasil akhirnya itu mendekati atau bahkan menjauhi (kebenaran -red) ya itu tergantung, karena kan ini manusia juga, yang setiap saat dia bisa berkata benar dan juga berkata bohong tergantung posisinya," ujar Fickar dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).
Ia menerangkan, berkas perkara persidangan nantinya adalah kumpulan keterangan para saksi, ahli, dan tersangka.
"Apakah pengakuan tersangka itu benar atau tidak, yang diukur pakai lie detector atau tidak, bisa dilihat persesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi lain, apakah ada persesuaian atau ada pertentangan," terangnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Uji Lie Detector: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Berkata Jujur
Pengakuan tersangka, kata dia, tidak boleh dipercaya tanpa menggali keterangan saksi-saksi lain.
"Oleh karena itu, yang dicari kebenaran materil kalau di pengadilan," ujarnya.
Fickar mengungkapkan, kebenaran materiil merupakan kebenaran yang memang lahir dari suatu kejadian dan tidak direkayasa.
"Bukan kebenaran yang disepakati para saksi dan tersangka," ungkapnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV