> >

Urus SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Kalau Belum Punya? Ini Penjelasan Korlantas

Sosial | 6 September 2022, 15:29 WIB
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan BPJS Kesehatan. Namun, bagaimana dengan pemohon yang belum punya BPJS? (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022 mengharuskan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Keputusan ini diambil agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin optimal. Lantas bagaimana jika pemohon SIM atau STNK tak memiliki BPJS Kesehatan?

Kepala Subdirektorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menyatakan peraturan itu belum diterapkan.

Sehingga masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih bisa melakukan pemohonan SIM atau STNK kepada kepolisian.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!

"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS saat ini) masih tetap dilayani," jelas Julianto, Selasa (6/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Julianto mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengurusan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Senada, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menyampaikan masyarakat masih diberikan keleluasaan dalam memohon pembuatan SIM atau STNK tanpa BPJS Kesehatan.

Korlantas Polri diketahui masih melakukan penyempurnaan regulasi terkait instruksi presiden tersebut.

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," jelas Faisal.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU