> >

Kemenag Godok Aturan Anti Perundungan, Buntut Santri Gontor Tewas Dianiaya

Peristiwa | 6 September 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi kantor Kemenag. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan untuk mengantisipasi tindak perundungan dan kekerasan dalam institusi pendidikan agama. (Sumber: situs Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodok regulasi terkait antisipasi perundungan atau kekerasan di institusi pendidikan Islam, Selasa (6/9/2022). Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan aturan tersebut masih dalam proses.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegas Waryono dikutip dari rilis Kemenag dikutip Selasa.

Aturan ini merupakan buntut dari tewasnya salah satu santri Pondok Pesantren Gontor berinisal AM. Kasusnya mencuat usai orang tua korban melaporkan kasus ini kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Ponpes Gontor soal Tewasnya Santri Diduga Dianiaya Sesama Teman

Waryono menyatakan proses penyusunan regulasi ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap aturan akan keluar dalam waktu dekat.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," ungkap Waryono.

Waryono melanjutkan seluruh lembaga pendidikan dan keagamaan bisa melakukan langkah cepat agar tindak kekerasan bisa diantisipasi sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.

Baca Juga: Miris! 4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Bullying Teman Sepermainannya

Mewakili Kemenag, Waryono menyatakan duka cita kepada korban dan berharap agar peristiwa nahas tersebut tak terulang lagi dalam pesantren di Indonesia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU