> >

Soal Keterlibatan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J, Polri: Tidak Boleh Asumsi

Hukum | 6 September 2022, 11:14 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). Rencananya, Polri akan dalami tiga Kapolda terkait dengan Brigadir J, salah satunya Kapolda Metro Fadil Imran (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya belum mendalami keterlibatan tiga kapolda yang disebut-sebut terkait dengan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tiga Kapolda yang disebut-sebut terkait Ferdy Sambo itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.

Dedi Prasetyo menyatakan, Tim Khusus (Timsus) Polri saat ini tengah bekerja dengan serius dan jika nanti ada informasi terbaru terkait dengan tiga kapolda tersebut, akan diberitahukan ke publik. 

Ia pun mengingatkan agar publik menunggu timsus karena pihaknya bekerja tidak berdasarkan asumsi.

"Tadi malam sudah komunikasi Timsus Polri, sampai hari ini timsus kerja dengan fakta-faka. Segala Informasi didengarkan, tapi timsus bekerja tidak berdasarkan asumsi," kata Dedi dalam Breaking News Kompas TV , Selasa (6/9/2022).

"Hasil keterangan dari timsus, sampai hari ini belum dilakukan pendalaman bersangkutan," ucap Dedi.

Lantas, ia menjelaskan, Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo.

 

"Semua informasi kami terima. Kami tidak berani berandai-andai (soal kapan diperiksa). Timsus bekerja berdasarkan fakta, kalau misal ada pemeriksaan tiga Kapolda, sampai saat ini belum ada. Kita tidak boleh asumsi, biarkan timsus bekerja," ujarnya. 

Dedi menjelaskan, ketiga kapolda tersebut belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri lantaran masih melengkapi berkas perkara lima tersangka. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU