MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi "Nyaleg"
Berita kompas tv | 16 September 2018, 20:16 WIBPutusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan napi korupsi maju kembali sebagai Caleg menuai pro dan kontra.
Benarkah putusan MA ini memiliki dampak pada sikap pemilih pada calon wakil rakyatnya?
Bakal Caleg Partai Gerindra M Taufik mengatakan, bahwa jika MA sudah mengeluarkan putusan sebaiknya KPU juga menaatinya dan melaksanakan keputusan dari MA. Ia juga menilai bahwa putusan MA tersebut sangatlah tepat, karena sebelumnya peraturan KPU dinilai menentang UU.
Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah
Sumber : Kompas TV