Polda Jateng Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Jumlah 84,2 Ton Senilai Rp11,1 Miliar
Peristiwa | 5 September 2022, 09:45 WIB
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV- Polda Jawa Tengah tetapkan 66 tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan total lebih dari 84,2 ton sepanjang 1 Agustus hingga 3 September 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (5/9/2022).
“Kita lakukan tindakan tegas tidak pandang bulu dengan cara melakukan penegakan hukum, dari 1 Agustus sampai 3 September hari ini, kita telah amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barang buktinya yang di depan kalian ini, ada 15 kendaraan tangki,” kata Irjen Ahmad Luthfi.
“Tetapi kalau kita kumpul di seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki ada sebagai barang bukti, dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 40 buah dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp11.105.144.000.”
Baca Juga: BBM Naik, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Semakin Menyusahkan Rakyat
Dengan adanya pihak yang berupaya melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi, Irjen Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum di wilayah jajaran Jawa Tengah.
Sehingga migas yang merupakan hajat hidup masyarakat banyak dapat terlindungi dengan pola penegakan hukum
“Di samping itu jajaran Polda Jawa Tengah juga telah melakukan upaya pengamanan baik itu lewat distribusinya, SPBU-nya, kemudian persediaannya dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Prinsip jajaran Polda Jawa Tengah dengan stakeholdernya yang ada baik itu Pertamina, Kodam 4 Diponegoro, maupun Muspida akan bahu-membahu dalam penetrasi hal tersebut.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV