> >

Harga BBM Naik, Pertalite Kini Rp10.000 per Liter, Berlaku Mulai Hari Ini Pukul 14.30 WIB

Sosial | 3 September 2022, 14:11 WIB
Harga BBM resmi naik, harga Pertalite kini di angka Rp10.000 per liter. (Sumber: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, termasuk harga Pertalite dan Solar subsidi, Sabtu (3/9/2022).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa ada tiga jenis BBM yang harganya naik.

“Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi, antara lain, Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Sabtu.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000, Solar Jadi Rp6.800 per Liter

“Kemudian solar subsidi, dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800. Pertamax (non subsidi), dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter,” sambungnya.

Lantas, kapan harga baru BBM ini berlaku?

Arifin Tasrif menjelaskan bahwa harga BBM yang baru ini mulai berlaku satu jam setelah diumumkannya kenaikan harga BBM, yakni hari ini, Sabtu (3/9/2022), pukul 14.30 WIB.

“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dia sebetulnya ingin agar harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau.

Namun, subsidi BBM yang telah diberikan rupanya lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga pemerintah memutar otak agar subsidi dapat diberikan secara tepat sasaran.

“Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN, tetapi anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus,” kata Jokowi.

Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM Momentum Alihkan APBN dan Maksimalkan EBT

“Dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi,” sambungnya.

Oleh karena itu, harga BBM subsidi akan mengalami penyesuaian, sementara subsidi akan dialihkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU