> >

Penampakan AM Guru Agama yang Cabuli 20 Lebih Siswi SMP di Batang, Duduk Lemas di Depan Kapolda

Kriminal | 3 September 2022, 11:47 WIB
Momen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bertemu guru agama yang mencabuli 20 siswi SMP di Batang, Jawa Tengah, Agus Mulyadi atau AM, Jumat (2/9/2022). (Sumber: istimewa)

Polda Jateng masih melakukan pendalaman yang dilakukan dengan hati-hati karena siswi yang menjadi korban pecabulan terbilang banyak.

“Kita bentuk tim bahkan besok sudah mulai bergerak,” ungkap Kapolda Jawa Tengah.

Dalam tim yang akan dibentuk, lanjutnya, kepolisian juga akan menggandeng berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan baik bagi siswi maupun orang tua para korban pencabulan.

“Karena yang menjadi korban adalah anak–anak kita, (penanganannya) step by step tidak boleh grusa grusu terkait dengan pembuktian. Tapi yang lebih utama adalah upaya preventif kepada korban maupun keluarga korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Agus Mulyadi ditangkap Polres Batang setelah mencabuli 30 siswanya.

"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," terang Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Selasa (30/8/2022), dikutip Antara.

Sebelumnya baru tujuh korban yang berani melapor ke polisi. Namun, jumlahnya bertambah pada Selasa.

"Pada hari ini (30/8) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," imbuh Yorisa.

Berdasar keterangan yang dihimpun Polres Batang, korban datang dengan laporan dilecehkan hingga disetubuhi. Jumlah yang melapor, menurut laporan polisi baru 13 orang.

Kepolisian masih mendalami kasus yang terjadi pada periode Juni hingga Agustus 2022 ini. Barang bukti yang telah diamankan adalah pakaian, baju dalam korban. Polisi juga memasang police line di TKP.

Atas perbuatannya, Agus Mulyadi terancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU