#2019GantiPresiden Antara Persekusi dan Makar - AIMAN (4)
Aiman | 15 September 2018, 17:30 WIBTugas pokok sebagai anggota BIN diatur dalam UU No 17 th 2011. Pasal 5 UU terkait menyebutkan bahwa tugas BIN adalah mendeteksi, menafsirkan, & menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi ancaman terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa.
Sudah "offiside" kah BIN di garis depan yang melakukan "eksekusi" pemulangan salah satu tokoh aksi? Dan benarkah ada campur tangan intelijen atas aksi persekusi yang terjadi di sejumlah daerah? Aiman menemui Jubir Kepala BIN, Wawan Purwanto.
Wawan menjawab, "Dalam keadaan ‘overmacht’ alias memaksa atau force majeure alias darurat, siapa pun bisa bertindak. Jangankan aparat, warga sipil biasa pun bisa melakukannya."
Menurut Wawan, situasi darurat digambarkan sebagai situasi yang berpotensi terjadinya bentrokan atau jatuhnya korban. “Maka, ada proses yang bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya hal ini,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam sebuah vlog (video blog) aktivis Neno Warisman menggambarkan ketidaknyamanan atas sikap seorang perwira tinggi yang disebutkan telah bertindak kasar saat memberikan arahan kepada Neno dan sejumlah kawan yang mendampingi Neno pada saat di Riau.
Penulis : edika ipelona Editor :
Sumber : Kompas TV